BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) yang terjadi di wilayah Balikpapan Timur.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang merupakan pelaku dewasa berinisial CS yang telah ditahan. Sementara dua pelaku lainnya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, hasil visum korban, serta gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial CS dan dua orang ABH. Untuk tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan,” ujar Chusen, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula dari adanya kesalahpahaman. Korban yang merupakan seorang guru SD sebelumnya memberikan teguran kepada seorang siswa. Teguran tersebut diduga memicu ketidakpuasan hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.
Tangkapan layar kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar di Balikpapan Timur. (Foto: Istimewa)
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Kami berharap seluruh stakeholder dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. Kami siap merespons setiap laporan dan Polri akan terus hadir untuk masyarakat,” tutupnya. (Aprianto/en)


