JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Hal ini menyusul maraknya WNA di Bali yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal. Bahkan, dikhawatirkan kondisi ini akan memberikan dampak negatif bagi pariwisata di Bali.
Karena itu, Menparekraf menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap WNA khususnya di Bali, terlebih tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Pulau Dewata tersebut terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Ini adalah sebagai bentuk ketegasan kita. Ini real sehingga angka deportasi meningkat,” terang Menparekraf dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang diselenggarakan secara hybrid, Senin (5/8/2024).
Menparekraf, Sandiaga Uno dalam acara Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang dilakukan secara hybrid pada Senin (5/8/2024). (Foto : Nicha/ Event Nusantara)
Sandi -sapaan akrab Sandiaga- mengatakan, tingginya angka deportasi WNA tersebut juga sebagai bukti bahwa proses pengawasan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder dan instansi terkait berjalan dengan baik.
“Tentu ke depannya, mencegahnya dengan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi untuk mencegah turis yang bermasalah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disparekraf Bali, Tjok Bagus Pemanyun tak menampik saat ini banyak WNA “nakal” yang berbuat tidak senonoh baik di tempat suci, berkendara di jalan raya hingga tidak mau membayar. Bahkan, diakui pula banyak warga asing di Bali menjadi makelar tanah.
Sebab itu, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) dengan melibatkan seluruh stakeholder dan OPD di kabupaten/kota sekaligus menyebarkan dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
“Kami juga sudah menyosialisasikan kepada media dan Kedubes yang ada di luar negeri dan Kedubes asing yang ada di Jakarta dan Konsulat di Bali,” tuturnya.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno bersama Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno”, Senin (5/8/2024). (Foto: Kemenparekraf)
Adapun TB Pemanyun juga menyebutkan, saat ini ada 45 kasus tindak pidana yang melibatkan WNA di Bali sebagai korban pencurian dan lakalantas. Sedangkan WNA sebagai pelaku tindak pidana sebanyak 18 kasus, mulai dari penganiayaan, lakalantas dan penipuan.
“Untuk yang dideportasi, tercatat ada 247 WNA yang sudah dideportasi. Paling banyak pelanggaran terkait overstay dan pelanggaran UU,” sebutnya.
“Kami sekarang memang ingin secara tegas menerapkan aturan tapi tidak keras, dalam artian ngawur. Sehingga kami juga melakukan pendekatan secara humanis dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (cha)