BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pemanfaatan kawasan HOP 1 baru dapat dilakukan setelah seluruh proses pembangunan dan administrasi selesai, termasuk serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pengelola.
Menurut Andi Faizal, setelah pembangunan fisik rampung, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan OPD yang akan bertanggung jawab mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh fasilitas di kawasan tersebut.
“Setelah seluruh pekerjaan tuntas, pemerintah dapat menentukan OPD mana yang nantinya akan mengelola dan memanfaatkan gedung itu sesuai kebutuhan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dwi S/MK)
Ia menjelaskan, proses administrasi merupakan tahapan penting sebelum aset pemerintah dapat dioperasikan. Karena itu, pemanfaatan gedung tidak bisa dilakukan sebelum mekanisme serah terima aset dari DPUPR kepada OPD yang ditunjuk selesai dilaksanakan.
Menurutnya, pengelolaan yang jelas akan memastikan seluruh fasilitas di kawasan HOP 1 dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan olahraga, pengembangan kreativitas, maupun aktivitas sosial kemasyarakatan.
Andi Faizal menilai HOP 1 memiliki potensi besar menjadi pusat aktivitas masyarakat, terutama bagi generasi muda. Dengan berbagai fasilitas yang tersedia, kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi ruang publik yang produktif sekaligus mendukung pengembangan bakat, kreativitas, dan inovasi anak muda di Kota Bontang.
“Kami berharap seluruh tahapan pembangunan dan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kawasan HOP 1 secara maksimal sebagai salah satu ikon ruang publik baru di Kota Bontang,” pungkasnya. (Dwi S/en)


