SAMARINDA – Pertemuan tertutup antara unsur pimpinan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa (23/6/2026) malam memantik sorotan publik. Rapat yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita hingga menjelang tengah malam itu dipertanyakan karena tidak tercantum dalam agenda resmi DPRD yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim. Namun, dari unsur legislatif hanya terlihat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel.
Saat dimintai keterangan usai pertemuan, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi rapat tersebut. “Ya silaturahmi aja. Biasa lah, silaturahmi aja, Mas. Aman-aman ya. Oke, sorry,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengakui pihaknya memang memanggil TAPD untuk melakukan sinkronisasi menjelang pembahasan pertanggungjawaban APBD. Namun, ia membantah pertemuan tersebut merupakan rapat Banggar dan menyebutnya sebagai rapat pimpinan.
“Oh tidak, tidak perlu… Kan ini masuk pimpinan saja. Yang dijadwalkan itu cukup untuk pimpinan saja,” katanya.
Pengamat Politik dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro. (K. Irul Umam/MK)
Pelaksanaan pertemuan pada malam hari di luar agenda resmi mendapat kritik dari Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro. Menurutnya, pertemuan yang berlangsung di luar mekanisme terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Maksud saya ya kalau pertemuannya malam-malam, di luar agenda resmi, berarti memang ada yang mau disembunyikan. Jangan-jangan sedang menyembunyikan kejahatan, kan? Inilah yang saya maksud dengan ruang tawar-menawar, politik transaksional yang sebenarnya tidak sehat di dalam iklim politik kita,” tegas Castro.
Ia menilai pejabat publik semestinya mengedepankan transparansi agar tidak memunculkan dugaan adanya proses politik yang berlangsung di luar pengawasan masyarakat. Castro juga mengingatkan bahwa praktik pertemuan tertutup kerap menjadi ruang yang rawan disalahgunakan.
“Dan jangan lupa, setannya tindak pidana korupsi itu masuk ketika ada pertemuan-pertemuan yang menjauh dari mata publik. Dilakukan di malam hari, dilakukan di tempat-tempat tertutup. Lazimnya perkara-perkara korupsi selama ini memang masuk karena diberikan ruang melalui proses tertutup yang hanya melibatkan orang-orang tertentu,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek transparansi, Castro mempertanyakan konsistensi pimpinan DPRD Kaltim dalam menerapkan tata tertib internal. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap mekanisme perubahan agenda sidang.
Ia menilai selama ini perubahan agenda penting seperti rapat hak angket harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus). Namun, untuk pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, pergeseran waktu rapat dari siang ke malam dinilai dilakukan tanpa mekanisme yang sama.
Castro juga menyinggung situasi ketika DPRD Kaltim sempat mengeluhkan ketidakhadiran perwakilan Pemprov dalam rapat paripurna. Namun, beberapa jam kemudian kedua pihak justru menggelar pertemuan tertutup.
“Jangan kemudian seolah-olah membodoh-bodohi publik dengan pembicaraan yang sifatnya transaksional semacam itu. Pertemuan dilakukan antara Sekprov yang mewakili kepentingan gubernur dan pimpinan DPRD di ruang tertutup, di luar agenda resmi, itu pasti dicurigai sebagai peristiwa yang membuka ruang transaksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim terkait alasan pertemuan tersebut digelar pada malam hari serta mekanisme penjadwalannya.
Sebagai informasi, dugaan adanya penyimpangan prosedur maupun indikasi politik transaksional yang disampaikan pengamat merupakan pendapat dan kritik yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (K. Irul Umam/en)


