SAMARINDA – Lambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah pusat mulai menimbulkan dampak terhadap industri pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. Sejumlah perusahaan disebut kesulitan menjalankan operasional secara normal, bahkan mulai mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencapai 40 ribu hingga 42 ribu pekerja apabila persoalan RKAB tidak segera mendapatkan kepastian.
Menurut Bambang, industri pertambangan masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Kaltim. Saat ini terdapat sekitar 307 perusahaan tambang aktif yang menyerap sekitar 180 ribu tenaga kerja secara langsung.
“Kalau dihitung dengan pekerja di sektor pendukung seperti trucking, pengeboran, pengapalan dan jasa lainnya, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri ini bisa mencapai hampir 300 ribu orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Kekhawatiran tersebut muncul seiring rencana pengurangan produksi batu bara nasional yang diperkirakan mencapai 195 juta ton per tahun. Sebagai daerah penyumbang sekitar 60 persen produksi batu bara nasional, Kaltim diprediksi menjadi wilayah yang paling merasakan dampaknya.
Bambang berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah sebelum mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap industri pertambangan.
“Kita berharap suara dari daerah didengar. Dampak pembatasan atau keterlambatan RKAB ini sangat besar bagi industri tambang dan ekonomi Kalimantan Timur,” katanya.
Selain ancaman terhadap tenaga kerja, keterlambatan persetujuan RKAB juga menyebabkan sejumlah perusahaan tidak dapat menjalankan aktivitas operasional secara normal.
Ilustrasi aktivitas pekerja di sektor pertambangan batu bara. (Istimewa)
Banyak perusahaan hingga kini masih menunggu persetujuan dokumen tersebut untuk melanjutkan kegiatan produksi dan penjualan batu bara. “Banyak perusahaan masih menunggu. Karena RKAB belum keluar, aktivitas operasional tidak bisa berjalan seperti biasa,” ujar Bambang.
RKAB merupakan dokumen tahunan yang wajib disusun perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dokumen tersebut memuat rencana kerja, target produksi, dan anggaran operasional yang harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM sebelum perusahaan dapat berproduksi secara legal.
Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas penambangan maupun penjualan hasil produksi.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pelaku usaha juga menghadapi tantangan lain berupa fluktuasi harga komoditas dan meningkatnya biaya operasional.
Menurut Bambang, kenaikan harga batu bara di pasar internasional belum sepenuhnya memberikan keuntungan karena diikuti naiknya biaya energi, termasuk bahan bakar minyak yang menjadi komponen penting dalam kegiatan operasional tambang.
“Harga batu bara memang naik, tetapi biaya operasional juga meningkat. Kondisinya belum sepenuhnya stabil bagi perusahaan,” ujarnya.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga turut memengaruhi perhitungan bisnis perusahaan tambang. Meski ada keuntungan dari sisi ekspor, tekanan biaya yang meningkat membuat situasi industri tetap penuh tantangan.
Bambang menilai berbagai faktor global memang memengaruhi sektor pertambangan. Namun, ketidakpastian terkait RKAB saat ini menjadi persoalan yang paling dirasakan perusahaan karena berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan operasional dan nasib ribuan pekerja.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap proses persetujuan RKAB dapat segera diselesaikan agar aktivitas pertambangan kembali berjalan normal sekaligus menghindari potensi gelombang PHK yang dapat berdampak luas terhadap perekonomian daerah. (hanafi/en)


