Kejari Dampingi Pemkot Tangani Dugaan Pemanfaatan Lahan Tanpa Hak di Palaran

Related Articles

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah serius untuk mengamankan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terkait dugaan pemanfaatan lahan tanpa hak di kawasan Palaran.

Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi penggunaan lahan eks kerja sama pemanfaatan aset milik Pemkot Samarinda yang diduga masih digunakan pihak ketiga meski masa perjanjian telah berakhir sejak 2022.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan lahan seluas sekitar 30 hektare yang berada di kawasan Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan PT NCI.

“Perjanjian berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dalam rangka evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan karena kami mendapatkan indikasi bahwa setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai,” ujarnya usai rapat bersama Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andi Harun, dugaan pemanfaatan lahan tersebut bahkan melibatkan lebih dari satu perusahaan, sementara pemerintah kota tidak lagi menerima kontribusi ekonomi dari penggunaan aset tersebut.

“Diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan, sementara hasilnya bagi Pemerintah Kota itu tidak ada,” katanya.

Baca Juga:   Borneo FC Lolos AFC, Pemkot Berencana Renovasi Stadion Segiri
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media. (Foto: Abdi/MK)

 

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi kerja sama, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum yang kompleks, mulai dari potensi wanprestasi, perdata, hingga dugaan pidana.

Karena itu, Pemkot Samarinda memilih menggandeng Kejari Samarinda guna mendapatkan pendampingan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kerja sama aset daerah ke depan.

“Persoalan paling penting dalam pemanfaatan aset itu adalah soal tata kelola agar pemerintah dapat meminimalisasi kesalahan, termasuk dalam drafting materi perjanjiannya,” jelas Andi Harun.

Menurutnya, pemerintah kota tidak bisa berjalan sendiri dalam menangani persoalan hukum aset yang memiliki banyak aspek tersebut. “Oleh sebab itu kami memandang Kejari Samarinda adalah tempat yang paling tepat untuk melakukan konsultasi, koordinasi, termasuk permohonan penanganan hukumnya,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar saat diwawancara awak media. (Foto: Abdi/MK)

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan dan menindaklanjuti koordinasi tersebut sebagai bagian dari sinergi antarinstansi di tingkat daerah.

Baca Juga:   Viral Penyeberangan Pelajar di Desa Longjak, Warga Pertanyakan Janji Pembangunan

“Dalam posisi Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai forum koordinasi pimpinan di tingkat kota, tentu kami siap melakukan koordinasi dan pendampingan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Samarinda masih akan mempelajari lebih lanjut seluruh materi dan data yang disampaikan Pemerintah Kota Samarinda sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tunggu saja prosesnya berjalan karena ini baru koordinasi dan konsultasi awal,” tutup Andi Harun. (abdi/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img