SAMARINDA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kalimantan Timur mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Mei 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mencatat sedikitnya 505 pekerja telah terkena PHK akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan jumlah tersebut berasal dari laporan resmi perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja secara bertahap sejak awal tahun.
“Periode Januari sampai April dilaporkan sekitar 152 orang terkena PHK. Kemudian pada Mei ada tambahan sekitar 353 orang. Jadi total sampai Mei sekitar 505 orang yang terkena PHK,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, data tersebut merupakan pekerja yang benar-benar telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara resmi, bukan pekerja yang hanya dirumahkan sementara.
Meski demikian, Disnakertrans Kaltim menilai jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Sejumlah perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, disebut telah menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja namun belum melaporkan realisasi PHK secara resmi.
“Potensinya bisa tembus ribuan orang. Tetapi yang secara resmi sampai ke kami saat ini baru sekitar 505 orang,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Arismunandar. (Foto: Hanafi)
Arismunandar mengungkapkan, beberapa perusahaan terdampak kebijakan pembatasan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut membuat perusahaan mulai melakukan efisiensi operasional.
Ia menyebut pemerintah sebelumnya juga telah mengumpulkan sejumlah perusahaan tambang yang berpotensi melakukan PHK akibat penyesuaian produksi.
Selain PHK, terdapat pula pekerja yang saat ini berstatus dirumahkan. Namun menurutnya, status tersebut berbeda karena hubungan kerja masih berjalan dan perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja.
“Informasi yang kami terima ada juga pekerja yang dirumahkan. Namun status dirumahkan berbeda dengan PHK karena hubungan kerja masih berlangsung dan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi perusahaan,” jelasnya.
Pemerintah, kata Arismunandar, akan mengawal pemenuhan hak seluruh pekerja yang terkena PHK, mulai dari pesangon, uang kompensasi pekerja kontrak, hingga hak normatif lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja terdampak juga dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.
“Kalau upahnya di atas Rp5 juta, yang dihitung tetap maksimal Rp5 juta. Jadi manfaat yang diterima sekitar Rp3 juta per bulan selama enam bulan,” terangnya.
Tidak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyiapkan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja bagi korban PHK agar dapat kembali memperoleh pekerjaan.
Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pekerja terdampak, Disnakertrans Kaltim turut menyiapkan program peningkatan keterampilan atau reskilling melalui balai pelatihan kerja di Balikpapan dan Bontang.
Program tersebut diarahkan agar pekerja dapat beralih ke sektor usaha lain di luar pertambangan yang saat ini paling terdampak kebijakan efisiensi. “Kami siapkan pelatihan agar mereka bisa beralih ke sektor jasa atau industri lainnya,” ujarnya.
Arismunandar menegaskan pemerintah terus mendorong perusahaan mengambil langkah penyelamatan sebelum memutuskan melakukan PHK, seperti mutasi pekerja, pengurangan jam operasional, hingga pembatasan lembur.
“Kami berharap PHK menjadi pilihan terakhir. Tetapi jika memang tidak bisa dihindari, yang paling penting adalah memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan melalui program pemerintah,” pungkasnya. (hanafi/en)


