BGN Minta Warga Waspadai Penipuan Titik MBG

Related Articles

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah dan tidak melibatkan pihak ketiga maupun perantara.

Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, mengatakan seluruh proses pengajuan dilakukan langsung oleh yayasan melalui situs resmi mitra.bgn.id.

“Mekanisme pendaftaran titik lokasi SPPG ini dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.id. Di sana akan diverifikasi identitas yayasan,” ujar Sony dalam konferensi pers bersama Satgas MBG Polri, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, setelah identitas yayasan dinyatakan valid, pengelola baru dapat mengajukan lokasi SPPG dan melanjutkan proses pembangunan serta pelaporan progres melalui sistem resmi BGN.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan dugaan penipuan terkait pengurusan titik lokasi SPPG yang menyasar masyarakat dengan meminta sejumlah uang.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. BGN)

 

Sony mengungkapkan salah satu modus yang ditemukan yakni pelaku terlebih dahulu mendaftarkan diri hingga memperoleh ID-SPPG, namun tidak melanjutkan pembangunan. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengaku sebagai pejabat atau pihak yang memiliki akses khusus ke BGN.

Baca Juga:   Kantor Pendukung Polresta IKN Mulai Dibangun, Target Rampung Tahun Depan

“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan maupun organisasi tertentu dan menjanjikan bantuan pengurusan titik MBG dengan meminta uang puluhan juta rupiah. Sony menyebut nominal yang diminta kepada calon korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.

“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegasnya.

BGN pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun lembaga tertentu dalam pengurusan titik MBG dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi pemerintah. (mk/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img