Kejari PPU Kembangkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BUMDes

Related Articles

PENAJAM – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan terus berkembang. Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) bahkan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp9 miliar tersebut.

Kasus itu kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan administrasi pengelolaan BUMDes, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur yang melibatkan pengelolaan dana desa dan jasa kepelabuhanan selama periode 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka terhadap kemungkinan pengembangan perkara. “Jika dalam perkembangan ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Eko dalam siaran pers Kejari PPU, Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati maupun terlibat dalam aliran dana pengelolaan jasa kepelabuhanan BUMDes Makmur Mandiri.

Sejauh ini, Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial K, mantan Direktur BUMDes berinisial IL, serta mantan Kepala Seksi Kesejahteraan berinisial MF. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi termasuk saksi ahli serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti.

Baca Juga:   Kearifan Lokal Masyarakat Adat Mentawir Dapat Pengakuan Resmi OIKN
Barang bukti yang diamankan Kejari PPU dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan. (Foto: Deddy/MKN)

 

Kejari PPU juga melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik para tersangka untuk menelusuri komunikasi maupun aliran transaksi keuangan.

“Barang bukti yang telah kita sita di antaranya uang tunai lebih dari Rp2 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, hingga sebuah rumah di kawasan Balikpapan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi,” terang Eko.

Besarnya aset yang disita dinilai menunjukkan dugaan kuat bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan administrasi desa, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pencucian uang melalui penguasaan aset pribadi.

Selain itu, Kejari PPU memastikan penanganan perkara tetap berjalan meski sempat diwarnai gugatan praperadilan dari pihak tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap mantan Direktur BUMDes sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan. Namun penyidik kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti baru. Gugatan praperadilan terbaru pun akhirnya ditolak majelis hakim.

Baca Juga:   Lelang Aset Mewah Kejagung Hadirkan Ferrari Rp6,5 Miliar hingga Harley Rp71 Juta

Dengan putusan tersebut, posisi hukum Kejari PPU dinilai semakin kuat untuk melanjutkan proses hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Kita menargetkan pelimpahan perkara dilakukan pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan pengelolaan BUMDes yang selama ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Minimnya sistem kontrol dan pengawasan dinilai membuka celah penyimpangan, terlebih ketika usaha desa mulai mengelola sektor dengan nilai ekonomi besar seperti jasa kepelabuhanan.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh oleh proses hukum,” pungkas Eko. (mk/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img