SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mulai menerapkan pola penertiban berbasis digital melalui pengoperasian Satpol PP Monitoring Room (SMR) pada tahun 2026.
Melalui sistem tersebut, petugas kini dapat memantau, menegur, hingga mengarahkan penindakan secara real-time hanya dari ruang kontrol tanpa harus selalu turun langsung ke lapangan.
Sistem SMR mengandalkan integrasi kamera CCTV, layar pemantau, dan pengeras suara yang dipasang di 10 titik persimpangan rawan pelanggaran di Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan inovasi tersebut lahir dari evaluasi panjang terkait keselamatan personel saat melakukan penertiban di lapangan.
“Selama ini anggota yang turun ke lapangan menghadapi tantangan dan potensi ancaman yang cukup tinggi. Karena itu kami mencoba mengubah pendekatan dengan memanfaatkan teknologi agar penegakan perda lebih humanis,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Kelompok yang menjadi sasaran pengawasan digital tersebut di antaranya anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, pengamen, badut jalanan, hingga penjual tisu yang beraktivitas di persimpangan lampu merah.
Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini saat menjelaskan Satpol Monitoring Room (SMR). (Foto: Dimas/MK)
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan prosedur persuasif sebelum melakukan penindakan langsung. Saat pelanggar terpantau kamera, operator SMR akan memberikan peringatan pertama melalui pengeras suara agar segera meninggalkan lokasi.
Jika dalam waktu sekitar 15 menit tidak diindahkan, petugas memberikan teguran kedua. Apabila masih membandel, barulah tim patroli diterjunkan ke lapangan.
“Kalau setelah dua kali diingatkan mereka masih tetap berada di lokasi, baru petugas bergerak. Jadi penindakan adalah langkah terakhir,” tegas Anis.
Menurutnya, sistem tersebut mampu memangkas waktu patroli sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan karena petugas tidak perlu berulang kali berkeliling atau menunggu laporan masyarakat.
Uji coba perdana SMR dilakukan di kawasan depan Islamic Center Samarinda dan diklaim berhasil menurunkan aktivitas penyandang masalah kesejahteraan sosial di lokasi tersebut.

Selain meningkatkan efisiensi, Satpol PP Samarinda berharap pendekatan digital tersebut dapat mengurangi stigma negatif masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah yang selama ini identik dengan tindakan represif.
“Kalau imbauan dipatuhi, kami tidak perlu turun. Yang kami inginkan sebenarnya bukan menangkap orang, tetapi menciptakan ketertiban tanpa konflik,” pungkasnya.
Dengan hadirnya SMR, pengawasan ruang publik di Samarinda kini memasuki babak baru melalui sistem digital yang bekerja selama 24 jam penuh untuk menjaga ketertiban kota. (dimas/en)


