IPN Kaltim Desak Pemerintah Beri Kepastian Masa Kerja Guru PPPK

Related Articles

SAMARINDA – Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah memberikan kepastian masa kerja bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 dengan menerapkan surat keputusan (SK) hingga batas usia pensiun (BUP).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim yang membahas perpanjangan SK PPPK Dikmen Kaltim, Selasa (26/5/2026).

Ketua IPN Kaltim, Ambo Alang mengatakan para guru PPPK berharap pemerintah tidak lagi menerapkan sistem perpanjangan kontrak berkala yang dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja.

“Usulan dari forum DPD IPN Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pihak pemerintah agar PPPK angkatan Ditjen tahun 2022 yang akan diperpanjang SK-nya Februari nanti supaya bisa dapat SK sampai batas usia pensiun,” kata Ambo.

Menurutnya, mayoritas pihak yang hadir dalam RDP mendukung aspirasi tersebut, mulai DPRD Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), PGRI hingga Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).

“Alhamdulillah tadi dari peserta rapat mulai dari PGRI, DPR, pendidikan, BKD semua menyetujui termasuk tim TGUPP daripada Pak Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga:   Penggerebekan Judi Online Internasional Gegerkan Jakarta Barat

Meski demikian, Ambo menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya gubernur, terkait kebijakan perpanjangan SK PPPK hingga usia pensiun.

IPN Kaltim bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim setelah RDP gabungan di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. (Foto: Istimewa)

 

Ia menyebut beberapa daerah lain di Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan serupa, termasuk Jawa Timur dan sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.

“Kaltim ini basisnya berada di sekitar IKN. Sangat disayangkan kalau Kaltim belum bisa memberikan penghargaan kepada PPPK supaya mereka merasa nyaman dan tenteram dalam bekerja,” katanya.

Menurut Ambo, ketidakpastian kontrak membuat sebagian guru PPPK belum merasa aman dalam bekerja sehingga berpotensi mengganggu fokus mengajar di sekolah.

“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya masih selalu berkotak-katik dengan perpanjangan SK,” tegasnya.

IPN Kaltim juga meminta pemerintah tidak membuka formasi CPNS atau PPPK baru sebelum persoalan status PPPK angkatan 2022 memperoleh kepastian.

“Kami berharap pemerintah jangan membuka kuota PNS atau CPNS tahun 2027 sebelum nasib PPPK di Kalimantan Timur terutama angkatan 2022 mendapat kejelasan SK batas usia pensiun,” ujarnya.

Baca Juga:   Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng di Paser, Bulog Tambah 400 ribu Liter MinyaKita

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian status kerja kepada para guru PPPK agar tidak terus dilanda keresahan.

“Karena kita ini punya mandatory spending, itu belanja wajib. Harusnya tidak ada persoalan,” kata Agus Suwandy.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mengakomodasi seluruh kebutuhan tenaga guru PPPK, termasuk kepastian honorarium, kontrak kerja, hingga masa usia pensiun.

“Harus memang diakomodir semua kepentingan ini sehingga tahun depan tidak ada masalah lagi mengenai honor kewajibannya maupun kontraknya, perpanjangan kontraknya, masa usia pensiunnya harus sampai di sana semua,” ujarnya.

Agus juga meminta pemerintah menghitung secara pasti kebutuhan guru SMA dan SMK di Kaltim setiap tahun agar persoalan kekurangan tenaga pengajar tidak terus berulang.

Politikus Gerindra itu bahkan meminta pemerintah tidak lagi membuka formasi guru PPPK baru sebelum status PPPK yang ada saat ini diselesaikan.

“Pemerintah kita harapkan tidak lagi mengangkat pegawai guru PPPK untuk tahun ini maupun tahun depan sebelum persoalan status mereka ini selesai,” tegasnya.

Baca Juga:   Castro Sebut Nasib Hak Angket Jadi Sorotan Publik Kaltim

DPRD Kaltim mendorong hasil RDP tersebut ditindaklanjuti melalui pembahasan regulasi dan penganggaran agar kepastian status PPPK guru di Kaltim dapat segera direalisasikan sebelum Februari 2027. (mk/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img