Damkar Samarinda Dorong Penambahan Posko dan Pengesahan Raperda Kebakaran

Related Articles

SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda mengakui sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini masih belum ideal untuk menjangkau seluruh wilayah kota secara optimal.

Untuk memperkuat pelayanan dan mempercepat waktu tanggap penanganan kebakaran, Disdamkar Samarinda mendorong penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebakaran yang saat ini tengah dibahas.

Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH, mengatakan keterbatasan armada, personel, dan sebaran posko masih menjadi tantangan utama dalam pelayanan pemadam kebakaran.

Menurutnya, keberadaan posko di wilayah pinggiran kota sangat diperlukan untuk mendukung respons cepat ketika terjadi kebakaran.

“Terkait dengan armada maupun personel atau posko, kami rasa masih kurang. Kami perlu membangun posko yang terjauh di pinggiran Kota Samarinda, misalnya di Sungai Siring. Itu kami perlukan posko untuk mem-back-up apabila terjadi kebakaran,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Selain penambahan fasilitas fisik, Disdamkar juga menaruh harapan besar terhadap pengesahan Raperda Kebakaran sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan pengawasan.

Baca Juga:   Wartawan Legend Bedapatan IV Hadirkan Diskusi Strategis Industri Media
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH, saat diwawancarai awak media. (Abdi/MK)

 

Hendra menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan para pemilik gedung, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan bertingkat lainnya dalam memenuhi standar proteksi kebakaran.

“Kaitan dengan Raperda ini, artinya kami ingin Damkar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa agar para pelaku usaha, misalnya seperti mal, hotel, maupun gedung bertingkat lainnya untuk memenuhi kaidah atau proteksi kebakaran yang mumpuni,” tegasnya.

Ia mengungkapkan selama ini Disdamkar kerap menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan karena terbatasnya kewenangan untuk menindak pelanggaran standar keselamatan kebakaran.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya pencegahan dini dan peningkatan kepatuhan masih belum berjalan maksimal.

“Kami selama ini kan tidak punya kekuatan hukum untuk membuat mereka taat terhadap aturan keselamatan. Jadi, kami minta kuatkan dengan Raperda ini agar lebih menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat Samarinda,” katanya.

Disdamkar berharap penguatan regulasi tersebut dapat berjalan beriringan dengan peningkatan sarana, armada, dan jaringan posko pemadam kebakaran sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efektif. (Abdi/en)

Baca Juga:   Stimulus Transportasi Laut Jadi Angin Segar bagi Masyarakat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img