SAMARINDA – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (APMK) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, yang berisi sejumlah tuntutan terkait kondisi pemerintahan di Kaltim. Surat itu diserahkan melalui anggota DPR RI, Gerardus Budisatrio Djiwandono di Samarinda.
Koordinator lapangan aksi, Erly Sopianyah, mengatakan surat itu merupakan tindak lanjut dari aksi dan dialog yang sebelumnya dilakukan aliansi terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami berharap surat ini bisa dikirim kepada Presiden. Isinya semua tuntutan kami kemarin dalam aksi. Ada beberapa poin yang kami masukkan di dalam surat tersebut, sehingga mudah-mudahan bisa sampai kepada presiden kita,” ujarnya.
Menurut Erly, salah satu poin utama yang disoroti dalam surat tersebut ialah persoalan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk isu dinasti politik di lingkungan pemerintahan daerah.
“Yang paling khusus adalah masalah KKN dan dinasti. Itu sangat kami tonjolkan. Karena sekarang ini masyarakat khawatir dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menyerahkan surat kepada anggota DPR RI, Gerardus Budisatrio Djiwandono di Samarinda. (Foto: Hanafi/MKN)
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik di Kaltim.
“Saya berharap Presiden Pak Prabowo bisa memerintahkan langsung KPK dan Kejagung untuk melaksanakan pemeriksaan kepada gubernur kita,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Asia Muhidin, menyebut proses hak angket yang sedang bergulir di DPRD Kaltim merupakan hak politik yang dijamin konstitusi.
“Hak angket itu adalah hak politik DPRD Provinsi Kaltim. Dalam artian sudah sampai kepada pimpinan AKD dan disampaikan oleh enam fraksi kepada pimpinan DPRD Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Menurut Asia, surat terbuka kepada Presiden menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk mengawal dinamika politik yang berkembang di DPRD Kaltim.
“Selain mengawal hak politik DPRD Provinsi Kaltim secara konstitusional, kami juga mengawal melalui surat terbuka kepada Presiden. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melayangkan surat-surat berikutnya kepada aparat penegak hukum di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar konsolidasi guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan rapat konsolidasi kembali untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya ke arah sana,” pungkasnya. (mk/en)


