SAMARINDA – Ketidakjelasan status hukum perpanjangan ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berlarut-larut mengingat daerah ini masih mengalami kekurangan sekitar 3.500 tenaga pendidik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan pemerintah perlu segera menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar persoalan administrasi guru PPPK tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan PPPK pada dasarnya sudah memiliki regulasi yang jelas. Namun, masih terdapat persoalan legalitas terhadap sebagian guru yang belum tuntas akibat proses administrasi dan pemberkasan.
“Kalau setahu saya PPPK itu sudah clear. Walaupun memang ada mekanisme khusus di Dinas Pendidikan melalui guru pengganti. Mungkin yang perlu kita pertanyakan sekarang adalah legalitasnya,” kata Salehuddin, Rabu (1/7/2026).
Ia menilai keberadaan guru pengganti menjadi instrumen sementara untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik yang hingga kini masih belum terpenuhi di berbagai sekolah.
“Ini juga bagian dari salah satu instrumen untuk mengakomodir kekurangan guru. Mekanismenya bisa kita jalankan dulu, sementara untuk PPPK tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/MK)
Salehuddin menjelaskan sebagian guru yang belum memperoleh kepastian status merupakan mereka yang sebelumnya terkendala pada proses pemberkasan sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Karena itu, mereka sementara dapat diakomodasi melalui skema guru pengganti. Apalagi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah guru honorer sudah tidak lagi digunakan.
“Yang menjadi masalah memang ada beberapa teman-teman yang saat proses pemberkasan tidak memenuhi syarat. Salah satu solusinya menjadi guru pengganti. Karena sesuai undang-undang, sekarang sudah tidak ada lagi istilah guru honorer,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menyinggung aspirasi tenaga non-ASN yang meminta pemerintah tidak membuka rekrutmen aparatur baru sebelum penyelesaian status mereka dilakukan.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah karena berkaitan erat dengan regulasi pemerintah pusat.
“Ini tetap tergantung sinkronisasi kewenangan pusat dan daerah. Di daerah mungkin kita ingin tidak ada lagi persoalan honorer, tetapi regulasi dari pusat juga memberikan batasan-batasan tertentu. Karena itu memang harus disinkronkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Salehuddin mengingatkan kebutuhan tenaga guru di Kalimantan Timur masih sangat tinggi. Karena itu, mekanisme guru pengganti dinilai menjadi solusi yang realistis sambil menunggu penyelesaian status hukum PPPK.
“Kalau bicara keterisian guru, kita masih kurang. Makanya mekanisme guru pengganti ini menjadi salah satu solusi sementara,” katanya.
Ia menambahkan skema tersebut juga harus disertai kepastian pembiayaan. Menurutnya, honor guru pengganti tidak dibebankan langsung melalui APBD, melainkan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga perencanaan kebutuhan guru harus disusun sejak awal tahun anggaran.
“Pembiayaannya tidak boleh langsung dari APBD, tetapi melalui BOS Pendidikan. Karena itu harus disinkronkan sejak awal, mulai dari perencanaan kebutuhan guru sampai mekanisme rekrutmennya agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tutupnya. (K. Irul Umam/en)


