SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang.
Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa data untuk mencairkan dana KUR selama periode 2023 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menanggapi penetapan tersangka, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, menegaskan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan, baik dari sisi finansial maupun reputasi perusahaan.
“BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut. Oleh karenanya, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Delapan tersangka kasus dugaan korupsi KUR saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Samarinda. (Foto: Dimas/MK)
Budhy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari investigasi internal yang dilakukan BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud.
Menurutnya, BRI juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti hasil temuan internal perusahaan hingga masuk ke tahap penyidikan.
“Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tegasnya.
Gedung Bank BRI. (Istimewa)
BRI memastikan akan terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kejari Samarinda masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dimas/en)


