Nasabah Bank di Bontang Diduga Tertipu Investasi Fiktif

Related Articles

BONTANG – Salah satu bank di Kota Bontang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi nasabah justru menjadi awal dugaan kasus investasi bodong yang merugikan seorang warga hingga Rp1,15 miliar.

Seorang nasabah berinisial A (34) mengaku kehilangan uang miliaran rupiah setelah diduga menjadi korban investasi fiktif yang ditawarkan oleh seorang staf layanan prioritas bank berinisial YWN.

Kuasa hukum korban, Eko Yulianto mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Bontang Kamis (4/6/2026).

“Untuk laporan kami sudah bikin suratnya, berupa bentuk fisik dan PDF. Tinggal tunggu panggilan saja dari Polres. Nanti untuk verifikasi, korban pun juga turut ada dan saya hanya mendamping,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Eko, persoalan bermula pada awal 2025 ketika kliennya ditingkatkan statusnya menjadi nasabah prioritas oleh YWN.

Dari hubungan profesional tersebut, keduanya kemudian semakin dekat hingga korban ditawari sebuah proyek usaha yang diklaim memiliki keuntungan besar.

Korban disebut dijanjikan imbal hasil sebesar 10 persen setiap bulan dari investasi yang ditawarkan.

Baca Juga:   Aksi 214 Jilid III Mulai Disiapkan, Massa Kawal Proses Hak Angket

Untuk meyakinkan korban, YWN juga disebut membawa-bawa latar belakang keluarganya yang memiliki hubungan dengan institusi kepolisian.

“Terlapor menyebut proyek ini aman karena mendapat dukungan keluarga yang merupakan anggota Polri. Ini yang membuat korban akhirnya percaya,” tambah Eko.

Dengan berbagai janji keuntungan dan jaminan keamanan tersebut, korban akhirnya menginvestasikan dana yang disebut merupakan milik orang tuanya.

Namun seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan dana yang telah disetorkan diduga tidak dapat dikembalikan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,15 miliar dan memilih menempuh jalur hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang, membenarkan adanya laporan dugaan investasi bodong tersebut.

“Infonya baru masuk ke Polres, tapi belum masuk ke unit saya. Sehingga belum kami langkahkan,” ujarnya.

Markus mengatakan pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang masuk sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.

Ia juga membenarkan bahwa terlapor diduga merupakan anggota Bhayangkari atau istri anggota Polri yang bertugas di Bontang.

Baca Juga:   Kasus Narkoba Seret Oknum Polisi, Sidang Etik Digelar Pekan Ini

Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian. (dwi/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img