TENGGARONG – Sebanyak 143 sanksi administrasi lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2017 hingga 2025 masih belum dicabut. Mayoritas sanksi tersebut masih menggantung karena perusahaan yang dikenai hukuman belum menuntaskan kewajiban perbaikan lingkungan.
Data tersebut diungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufik. Ia menjelaskan, jumlah sanksi tersebut tidak selalu menunjukkan jumlah perusahaan yang sama karena satu perusahaan bisa menerima lebih dari satu sanksi akibat beberapa pelanggaran berbeda.
“Nah ini sanksi administrasi yang kita keluarkan mulai tahun 2017 sampai 2025 itu 143 sanksi. Nah ini belum ada perbaikan, ini belum dicabut,” ujar Taufik.
Menurutnya, pengawasan lingkungan di Kukar tetap berjalan aktif melalui laporan masyarakat, pengawasan lapangan, hingga laporan langsung dari perusahaan terkait insiden tertentu.
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. (Foto: Ady/MKN)
Temuan pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan berkaitan dengan pencemaran lingkungan, kebocoran fasilitas, hingga buruknya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kalau kita kenakan sanksi ini berarti memang ada kegiatan yang bisa saja pencemaran atau ada kebocoran. Nah itu kita ke lapangan karena ada aduan atau ada surat dari perusahaan,” katanya.
DLHK Kukar mewajibkan setiap perusahaan yang dikenai sanksi untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu enam bulan. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi, sanksi baru dapat dicabut.
Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan diketahui berhenti beroperasi atau kolaps sebelum menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Ada beberapa perusahaan yang kolaps. Bisa saja waktu dia kena sanksi belum sempat ada perbaikan pengelolaan lingkungannya. Ternyata kita cari yang punya siapa kita juga tidak tahu lagi,” ungkapnya.
Taufik menyebut salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar.
Petugas pengawas di lapangan masih menemukan limbah berhamburan, tempat penyimpanan rusak, atap bocor, hingga tidak tersedianya fasilitas keselamatan seperti alat pencuci mata darurat maupun sirine peringatan.
“Contohnya pengelolaan limbah B3. Tempat B3-nya berhamburan, limbah padat sembarangan atau tempatnya tidak kondusif, atapnya bocor, tidak ada sirine, tempat cuci muka kalau ada kecelakaan tidak ada, bekas oli dan minyak berhamburan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berpotensi memicu pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Di sisi lain, Taufik juga menyoroti perubahan sistem perizinan lingkungan yang kini banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu membuat pemerintah daerah tidak selalu memiliki akses penuh terhadap data perizinan perusahaan di daerah.
Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap dilakukan secara rutin dan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita tetap melakukan pengawasan dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tutup Taufik. (ady/en)


