Tak Sampai 24 Jam, Pencuri Brankas di Rumah Kosong Diringkus Polisi

Related Articles

SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Samarinda. Seorang pria berinisial F berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah membobol rumah kosong dan membawa kabur brankas berisi uang tunai, emas, serta surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasus tersebut diungkap dalam press release di Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki.

AKP A Baihaki menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Samarinda Seberang. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu untuk mencari sasaran secara acak.

“Patokan pelaku adalah gembok. Begitu melihat rumah yang pagarnya digembok dari luar, dia menyimpulkan rumah tersebut kosong,” ujar Baihaki.

Saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Pasar Pagi, pelaku langsung beraksi. Karena pintu depan terkunci, pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara merusak paksa akses dapur.

Baca Juga:   Polisi Temukan Bocah Korban Penculikan Meninggal Dunia di Belakang Masjid
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menunjukkan barang bukti hasil curian. (Foto: Dimas/MK)

 

Di dalam kamar utama, pelaku menemukan sebuah brankas. Brankas tersebut kemudian dibungkus menggunakan karung bersama tabung gas yang ditemukan di dapur, lalu dibawa menggunakan sepeda motor.

Pelaku membawa hasil curiannya ke rumah kontrakan temannya di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Di lokasi itu, pelaku membongkar paksa brankas menggunakan pisau dan kunci roda.

Dari dalam brankas, pelaku mendapatkan uang tunai Rp85 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga. “Total estimasi kerugian korban mencapai Rp150 juta,” jelas Baihaki.

Sebagian uang hasil curian langsung dihabiskan pelaku untuk membeli sepeda motor, handphone baru, bermain judi slot, makan-makan, hingga membeli minuman keras premium.

Mendapat laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas kejahatan jalanan.

Baca Juga:   Audisi Duta Budaya 2026 Jadi Ajang Adu Bakat Pemuda Kubar

“Kejadian tanggal 31 Mei jam 12 siang. Keesokan harinya tanggal 1 Juni jam 12 siang, pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Jadi tidak sampai 1×24 jam kasus ini berhasil diungkap,” tegas Hendri Umar.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pangeran Antasari. Polisi turut mengamankan sisa uang tunai Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, surat berharga, sepeda motor, dan handphone yang dibeli dari hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2020 lalu. “Tersangka ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kembali mengulangi perbuatannya,” pungkas Baihaki. (dimas/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img