Polresta Samarinda Ungkap Kasus Perampokan Lansia dari Sidik Jari di Gelang Korban

Related Articles

SAMARINDA – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia berusia 88 tahun di kawasan Samarinda Seberang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Pelaku ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial AMA (22), yang diketahui merupakan teman cucu korban sendiri.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.

Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban HB (88) di Jalan Komura, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Selasa 26 Mei 2026. Saat itu tersangka datang untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya.

“Namun saat berkunjung itulah tersangka melihat korban menggunakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung. Dari situ timbul niat jahat tersangka untuk menguasai barang berharga tersebut,” ungkap Agus Setyawan.

Dua hari kemudian, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan daging kepada cucu korban. Pada sore harinya, AMA kembali mendatangi rumah tersebut tanpa sepengetahuan cucu korban untuk memetakan kondisi rumah dan situasi sekitar.

Baca Juga:   Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Menjadi Ibu Kota Negara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran kapolsek menunjukkan barang bukti kasus perampokan lansia di Samarinda Seberang. (Foto: Dimas/MK)

 

Aksi perampokan kemudian dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita. Untuk mengelabui korban, tersangka mengenakan masker hitam dan jaket hoodie hitam dengan penutup kepala.

Saat korban keluar dari kamar, tersangka langsung mencoba merampas gelang emas korban, namun gagal. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher dan tangan. Sebagian kalung emas seberat 8,31 gram tertinggal di tangan korban, sementara potongan lainnya seberat 6,31 gram berhasil dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan kejadian itu, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Mangkupalas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kombinasi analisis rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation oleh Tim Inafis Polresta Samarinda.

Baca Juga:   Midnight Band dan Pertunjukan Puisi Ramaikan Panggung Nusantara Park IKN

“Tim Inafis berhasil mengangkat sidik jari laten yang tertinggal pada gelang korban yang sempat ditarik paksa pelaku. Setelah dicocokkan melalui aplikasi MAMBIS, identitas tersangka langsung terpetakan,” jelas Agus Setyawan.

Terduga pelaku saat digiring menuju ruang tahanan. (Foto: Dimas/MK)

 

Saat ditangkap, potongan kalung emas milik korban diketahui masih disimpan utuh dan belum sempat dijual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi dan membutuhkan uang untuk membayar utang serta cicilan.

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (dimas/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img