Satgas MBG Polri Usut Dugaan Penipuan Pengurusan Titik SPPG

Related Articles

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri menyusul maraknya dugaan penipuan yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat di sejumlah daerah terkait oknum yang mengaku sebagai pejabat maupun orang dekat pejabat BGN untuk menawarkan bantuan pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.

“Kami menerima banyak laporan dari beberapa daerah. Para pelapor tersebut merupakan korban dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau mungkin mengaku pejabat BGN dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG, tentu saja dengan permintaan uang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Menurut Sony, salah satu kasus terbesar dilaporkan terjadi di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar dan melibatkan 21 korban. “Di Jawa Barat itu Rp1,9 miliar yang baru lapor 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya mencapai Rp100 juta,” katanya.

Baca Juga:   Pameran dan Diskusi HATAM Digelar di Taman Unmul Samarinda

Selain Jawa Barat, laporan dugaan penipuan serupa juga muncul di Lombok Timur, Barelang, hingga Banten. Di Banten sendiri, kerugian korban disebut mencapai Rp400 juta dengan dua korban yang telah melapor.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya didampingi Kasatgas MBG Polri Nurworo Danang dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. BGN)

 

Sony menambahkan, dugaan penipuan terus berkembang dengan munculnya korban baru di sejumlah wilayah. Karena itu, BGN kini aktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program MBG demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Nurworo Danang, menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Tentunya Satgas MBG dalam hal ini Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini mengambil keuntungan dengan cara-cara menyimpang dan melanggar hukum,” tegasnya.

BGN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengklaim memiliki akses khusus ke program MBG. Pemerintah menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. (mk/en)

Baca Juga:   Pemkab dan DPRD Kubar Serahkan Bantuan 77 Sapi Kurban
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img