BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali mengaktifkan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi tindak lanjut retribusi Bontang Kuala di Aula Kelurahan Bontang Kuala, Senin (18/5/2026).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan penerapan retribusi kini menggunakan skema tarif per kendaraan yang masuk ke kawasan pelataran Bontang Kuala.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung penataan kawasan wisata sekaligus menambah pemasukan daerah.
“Harapannya kebijakan retribusi ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan pembangunan daerah,” ujar Eko.

Dalam sosialisasi tersebut, Dispopar turut memaparkan hasil kajian ulang berdasarkan proses mediasi yang sebelumnya dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.
Pemerintah juga menerapkan beberapa relaksasi agar penerapan retribusi dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Untuk tahap awal, pungutan retribusi difokuskan bagi pengunjung yang menuju kawasan Pelataran Bontang Kuala.
Adapun tarif yang diberlakukan sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor. Sementara untuk becak motor (bentor) dikenakan tarif Rp10 ribu apabila membawa penumpang lebih dari tiga orang. Sedangkan bentor dengan jumlah penumpang di bawah empat orang dikenakan tarif Rp5 ribu.
Dispopar Bontang menilai penerapan retribusi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat sektor pariwisata sekaligus menjaga pengelolaan kawasan wisata agar lebih tertata dan berkelanjutan. (mk/en)


