Presiden Saksikan Penyerahan Dana Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Hutan

Related Articles

JAKARTA – Pemerintah mengklaim berhasil memulihkan jutaan hektare kawasan hutan bermasalah sekaligus menyetor pemasukan negara hingga Rp10,2 triliun melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana itu diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemasukan negara itu berasal dari hasil penertiban kawasan hutan, pengawasan perkebunan sawit, hingga sektor pertambangan.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10,2 triliun,” ujar Burhanuddin.

Ia merinci sekitar Rp3,4 triliun berasal dari penagihan sanksi administratif sektor kehutanan. Sementara Rp6,8 triliun lainnya berasal dari penerimaan pajak, baik PBB maupun non-PBB.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga mengklaim berhasil mengambil alih kembali jutaan hektare lahan yang sebelumnya bermasalah secara hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun kepada Kementerian Keuangan disaksikan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: YouTube Setpres RI)

 

Baca Juga:   Premier “Keluarga Suami Adalah Hama” Hadirkan Anggy Umbara dan Fairuz A Rafiq

Di sektor perkebunan sawit, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali disebut mencapai 5,8 juta hektare sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.

“Pertama, sektor perkebunan sawit. Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare,” kata Burhanuddin.

Sementara di sektor pertambangan, pemerintah menyebut telah menguasai kembali sekitar 12 ribu hektare lahan. Pada tahap ketujuh penertiban, total kawasan yang diserahkan kepada negara tercatat mencapai 2,3 juta hektare dari berbagai bentuk pelanggaran.

Pencabutan konsesi perkebunan dilakukan terhadap 29 subjek hukum dengan total luasan sekitar 733 ribu hektare. Selain itu, izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektare milik 22 subjek hukum juga dicabut pemerintah.

Satgas PKH juga mencatat adanya pelanggaran pada kawasan sawit dan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 420 ribu hektare dari 159 subjek hukum. “Dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum,” lanjut Burhanuddin.

Sebagian kawasan hasil penguasaan kembali itu kini telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 4,1 juta hektare.

Baca Juga:   Program MBG di Daerah Perbatasan Jadi Sorotan Komnas HAM

Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara dari sektor kehutanan dan perkebunan. (mk/en)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img